Berada di Zona Hijau Covid-19, Pantai Begedur Malingping Dipadati Wisatawan

14 Mei 2021, 18:39 WIB
Ratusan wisatawan lokal mengunjungi Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat, 14 Mei 2021. /Dokumen Pengelola Pantai Bagedur

KABAR BANTEN - H+1 Idul Fitri 1442 Hijriah, Obyek wisata Pantai Bagedur, di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mulai ramai dipadati wisatawan lokal, Jumat, 14 Mei 2021.

Pantai Bagedur mulai ramai dipadati wisatawan lokal karena lokasinya berada di zona hijau Covid-19 sehingga diperbolehkan buka namun dengan protokol kesehatan ketat.

"Situasi hari pertama Libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Pantai Bagedur mulai ramai dikunjungi wisatawan. Namun jumlah pengunjung tidak terlalu ramai seperti sebelum pandemi Covid-19," ujar Pengelola Wisata Pantai Bagedur Mumu Mahmudin kepada Kabar-Banten.com, Jumat, 14 Mei 2021.

Mumu menjelaskan, jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19 mencapai puluhan ribu orang. Sepanjang bibir Pantai Bagedur ramai dipadati wisatawan baik lokal maupun dari luar daerah.

"Tapi di saat pandemi dan saat pelarangan mudik kali ini, jumlah pengunjung tidak seberapa. Kendati demikian kita bersyukur masih diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat," katanya.

Destinasi wisata Pantai Bagedur diperbolehkan buka karena memang berdasarkan peta zonasi, masuk zona hijau dan menjadi salah satu destinasi wisata yang diperbolehkan buka di saat libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Namun menerapkan protokol kesehatan ketat. Baik pengunjung dan pengelola wisata harus mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Larangan Wisatawan Luar, Polda Banten Dirikan Delapan Pos Penyekatan Pengunjung di Tempat Wisata

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengungkapkan, menghadapi Libur Lebaran Tahun 2021, tempat wisata di Kabupaten Lebak dibuka untuk wisatawan lokal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik pengelola maupun pengunjung.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pedoman AKB dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta SK Kadispar No 556 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Sektor Pariwisata pada kondisi pandemi Covid-19.

"Intinya pengelola destinasi wajib menyiapkan sarana protokol kesehatan di semua fasilitas destinasi, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal, mematuhi jam operasional dan membuat himbauan berupa spanduk, baliho, leafleat terkait protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian, melengkapi rambu-rambu sosial distancing dan menerapkan protokol CHSE (cleanlinees, health, safety, environment sustainabelity) yaitu menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan pada semua sektor pariwisata baik itu atraksi, akomodasi dan amenitas.

Baca Juga: Jalur Wisata Anyer-Cinangka Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Adapun langkah persiapan, kata dia, yang sudah dilaksanakan yaitu rakortek (rapat koordinasi teknis) dengan para pengelola destinasi dan stake holders sebagai tindaklanjut rekomendasi rapat dengan Forkopimda.

"Setiap destinasi wajib menyiapkan posko siaga wisata di lokasi destinasi yang terintegrasi dengan posko atau pospam Polres dan juga BPBD, optimalisasi posko PPKM yang ada ditingkat kecamatan dan desa yang memiliki lokasi objek wisata," ujarnya.

Selin itu, optimalisasi para penggiat pariwisata di lapangan mulai dari Pokdarwis, Balawista, Genpi, Masata, Prades, Karang Taruna, PMI, Saka Pariwisata serta komunitas relawan lainnya, yang ada di tingkat tapak.

"Kami mengimbau para wisatawan agar mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang ada agar kita semua tetap aman dalam berwisata. Lebak Unique bekerja dengan hati," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler