Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Tempat Wisata dan Ziarah di Kota Serang Dibatasi
Tak ketinggalan, Ubaidillah juga mengingatkan agar para pelaku usaha pariwisata untuk segera mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Segera diurus TDUP nya, karena salah satu syarat mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf harus memiliki TDUP terlebih dahulu," ujarnya.***