KABAR BANTEN - Bagi wisatawan yang mau liburan Natal ke Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, akhir pekan ini, ada beberapa hal yang harus diketahui dan disiapkan.
Meskipun tidak ada larangan untuk berwisata ke Pantai Anyer, namun pemerintah setempat beserta kepolisian memperketat aturan.
Karena itulah, ada sejumlah hal yang yang harus diketahui dan disiapkan jika ingin berlibur ke Pantai Anyer, jika tidak, bisa jadi anda akan disuruh pulang oleh petugas berwenang.
Pengetatan aturan diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Cilegon, ini semata-mata sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini status negara masih dalam era Pandemi Covid-19, ditambah telah masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron.
Baca Juga: Keluar Masuk Daerah Diberlakukan Syarat, Termasuk di Provinsi Banten, Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Lalu apa saja yang perlu diketahui, serta yang harus disiapkan oleh para wisatawan, inilah aturan-aturan yang harus diikuti dan dipatuhi para wisatawan:
1. Pengunjung Pantai Maksimal 75 Persen
Pemerintah Kabupaten Serang telah menetapkan aturan terkait jumlah maksimal pengunjung Pantai Anyer.