Regulasi Tarif Masuk dan Parkir di Pantai Anyer Cinangka, Pemkab Serang Segera Ajak Pelaku Wisata Diskusi

- 7 September 2022, 23:19 WIB
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya dan Sekdis Beni Kusnandar serta para kabid foto bersama usai membahas rencana regulasi batas atas dan bawah tarif masuk dan parkir di Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya dan Sekdis Beni Kusnandar serta para kabid foto bersama usai membahas rencana regulasi batas atas dan bawah tarif masuk dan parkir di Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang segera mengeluarkan regulasi terkait batas atas dan batas bawah tarif masuk dan parkir di Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang.

Namun demikian sebelum ditetapkan regulasi batas atas dan bawah tarif masuk dan parkir di Pantai Anyer Cinangka, Disporapar Kabupaten Serang akan mengundang pelaku wisata untuk berdiskusi.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mengatakan berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pihaknya akan membedakan tarif parkir dan retribusi.

Hal tersebut akan memperjelas dan memberi transparansi kepada wisatawan. Dalam hal ini pihaknya juga ingin melibatkan stakhoder pelaku wisata agar ikut andil.

Sebab dalam regulasi yang dibuat tersebut harus ada harga tertinggi dan terendah. Untuk besaran tarif parkir sudah jelas ada di perbup, yang perlu dibicarakan lebih lanjut adalah tarif masuk.

"Karena tarif beda beda tiap pantai tergantung fasilitas di dalam sehingga kita juga akan ajak bicara perwakilan untuk tarif sehingga kedepan kita bentuk perbup yang bisa dilakukan semua bukan satu pihak saja," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Regulasi Tarif Atas Bawah Wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Didukung Dewan Asal Anyer

Selain tarif parkir dan masuk, pihaknya juga berharap kedepan bisa menata penjual makanan agar tidak menggangu kenyamanan wisatawan.

Namun demikian penjual makanan harus diatur pula agar mereka tetap punya penghasilan. Sehingga perlu dikaji tempat yang cocok bagi pedagang agar wisatawan tetap nyaman ketika ke pantai.

"Nanti penjual makanan bisa dikelompokkan misal penjual emping, ikan asin, pete sehingga perlu ada petunjuk informasi lebih lanjut agar wisatawan tahu tempat jual hasil bumi ekraft di Anyer Cinangka," ucapnya.

Dirinya berharap pada akhir tahun perbup tersebut sudah bisa digunakan. Untuk sementara sebagian pengelola wisata saat ini sudah menyatakan setuju dengan rencana pembentukan perbup tersebut.

Mengingat mereka juga butuh dasar hukum ketika memasang tarif agar tenang memungut tiket masuknya.

Baca Juga: Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

Sekretaris Disporapar Kabupaten Serang Beni Kusnandar mengatakan dalam penataan kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Pemda berperan sebagai regulator.

Dimana saat ini di Kabupaten Serang belum ada payung hukum yang mengatur pengelolaan Anyer Cinangka.

"Mulai dari perizinan sampai pelaksanaan pariwisata di Anyer Cinangka kita hampir dipastikan Pemda seperti tidak punya power apa apa, kalau ditempat lain ada regulasi, kalau di kita mau ditindak juga gak bisa," ujarnya.

Beni mengatakan pantai yang tidak punya izin harus ditertibkan. Namun demikian sebelum menertibkan Pemda harus punya payung hukum lebih dulu.

Berdasarkan data dari 56 pantai umum di Anyer Cinangka yang menyampaikan data kunjungan ke Disporapar hanya 30. Kemudian yang menyetor pajak hanya 18 dan yang memiliki izin baru 1.

Sehingga kata dia perlu ada kesepakatan bersama dalam menyusun regulasi tersebut.

Dalam hal ini Kadisparpora Anas Dwisatya sudah menyiapkan pertemuan khusus sebelum dibuat perbup akan diundang lebih dulu pengelola wisata Anyer Cinangka.

"Kita sudah buat rancangan, masukan dari mereka tinggal dimasukan dan disepakati bersama," katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

Sementara Kepala Bidang Pemasaran dan Kemitraan Usaha Jasa Pariwisata Disporapar Kabupaten Serang Amar Maruf mengatakan regulasi ini penting sebagai payung hukum dan pedoman seluruh masyarakat di Kabupaten Serang baik pemerintah pengelola dan pengguna.

"Nah yang kaitan parkir kita sudah punya perbup 7 tahun 2021 parkir di luar badan jalan, itu kisaran parkir yang sudah tertuang seperti tarif roda dua Rp5.000, mobil pribadi Rp25.000, bus Rp50.000, itu sudah diatur perbup," ujarnya.

Tapi kata dia, kondisi di pantai kaitan retribusi dan tiket masuk belum diatur sehingga pengelola wisata variatif untuk tiket.

Bahkan seperti karena kondisi itu, pada tahun lalu sempat viral di media sosial harga tiket masuk yang tinggi di Pantai Anyer Cinangka. Hal itu kemudian menjadi bahan kajian untuk penatausahaan kembali.

Sehingga kata dia nantinya dalam perbup tidak hanya mengatur parkir tapi coba memisahkan parkir dan tiket masuk.

Untuk harga tertinggi dan terendah tiket masuk akan didiskusikan bersama, dimana lusa akan diundang pengelola untuk menetapkan kisaran maksimal minimal tarif masuk.

"Masukan dari pengelola akan diakomodir jadi tidak ada istilah yang dirugikan. Sebagian yang sudah dikomunikasikan berharap ditertibkan, karena kalau tidak ada regulasi dianggap pungli, kita juga akan akomodir aspirasi pengelola jadi ada kisaran ditetapkan, tidak akan sama seluruh pantai tiketnya tergantung fasilitas yang disiapkan mereka. Ini lagi digagas mudah mudahan tiga empat kali pertemuan selesai," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah