KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berencana membuat regulasi terkait batas atas dan bawah tarif masuk, parkir dan makanan di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kecamatan Anyer Cinangka.
Regulasi batas atas bawah tersebut diharapkan bisa membuat keseragaman tarif di Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka.
Rencana pembuatan regulasi batas atas dan bawah tarif kawasan Pantai Anyer Cinangka tersebut mendapat dukungan dari ketua dewan Komisi II DPRD Kabupaten Serang sekaligus dewan asal Kecamatan Anyer Sujai A Sayuti.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengatakan sebagai perwakilan komisi II dirinya sangat sepakat jika Pemkab Serang mau menertibkan tarif masuk, parkir dan makanan di Anyer Cinangka.
"Karena bagaimanapun tujuannya kan pasti hal yang baik, bagaimana mewajibkan pariwisata di Kabupaten Serang supaya okupansi wisata juga makin ramai, sehingga ekonomi masyarakat akan terangkat," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 23 Agustus 2022.
Ditambah kata dia dengan ada regulasi tersebut tidak akan ada pengunjung yang merasa harganya ketinggian.
Selama ini kaitan tarif tidak merata, ada yang tinggi, ada juga yang rendah.
"Jadi kami sangat sepakat dan akan lebih sepakat lagi apabila ditambah untuk pajak dan pendapatan masuk ke daerahnya demi untuk membangun Kabupaten Serang, lebih dioptimalkan diatur lagi tarifnya," ucapnya.