Untuk Wisata Pantai Umum, Hotel dan Resto, Pengusaha Diimbau tak Naikan Harga

- 18 Desember 2019, 19:00 WIB
pantai-anyer
pantai-anyer /

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang mengimbau pengusaha wisata pantai umum, hotel dan rumah makan atau restoran di kawasan wisata Pantai Anyer dan Cinangka, tidak memasang harga tinggi saat perayaan natal dan tahun baru 2020. Hal itu agar pengunjung tidak kapok dan kujungan semakin meningkat.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Hamdani mengatakan, Disporapar telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang serta Polres Serang. Rakor membahas terkait libur peringatan natal dan tahun baru, diantaranya tentang pengamanan.

"Kalau dari kami ya memberikan imbauan kepada pengelola restauran, hotel dan pengelola pantai umum untuk tidak memasang harga tinggi," kata Hamdani ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).

Hamdani mengungkapkan, para pengusaha wisata harus ikut berupaya meningkatkan kunjungan, hal itu salah satunya dapat dilakukan dengan tidak menaikan harga baik hotel, restauran maupun tempat wisata pantainya. Itu agar wisatawan tidak merasa keberatan ketika mengunjungi wisata pantai di kawasan Anyer.

"Oleh karena itu, kami meminta untuk tidak menaikan harga tinggi supaya dapat meningkatkan kunjungan wisata," tuturnya.

Baca Juga : Antisipasi Tarif Parkir Tinggi, Dishub Surati 31 Pengelola Wisata Pantai Terbuka

Namun, kata Hamdani, pengelola wisata pantai umum di Anyer biasanya menyatukan tarif parkir dengan tarif masuk pantai. Sehingga adanya tarif tinggi pada saat wisatawan datang ke pantai, ada yang mencapai Rp 800 ribu per satu bus atau Rp 10 ribu per satu kendaraan roda dua.

"Biasanya pengelola itu menghitung isi busnya, misal dalam satu bus ada 50 orang. Jadi tarifnya tinggi. Itu dihitung juga untuk tarif masuk ke pantainya. Sama untuk motor, kalau ada dua orang ya Rp 10 ribu dan sudah termasuk tarif ke pantainya," tuturnya.

Dia memastikan untuk tahun ini tarif akan disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan bersama. Sehingga tidak ada lagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Anyer mengeluhkan adanya tarif tinggi saat akan berlibur. Apalagi sampai saat ini tarif parkir maupun tarif masuk wisata pantai terbuka belum masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena masih milik pribadi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x