Tingkatkan Pengembangan Karir, Ditjen Diktiristek Luncurkan Layanan Konsep Baru Sertifikasi Dosen

21 Agustus 2021, 17:44 WIB
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meluncurkan konsep baru Sertifikasi Dosen 2021 yang dinamai SMART. /Dokumen Ditjen Diktiristek

KABAR BANTEN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) meluncurkan layanan konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen (Sardos) 2021.

Konsep baru Sertifikasi Dosen tersebut dinamai SMART (simpel, modern more innovative, accountable, responsive dan trasnparan).

Konsep baru Sertifikasi Dosen sejalan dengan program kampus merdeka yang memberikan arah kepada penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga: International Geography Olympiad 2021, 4 Pelajar Indonesia Raih Medali, Salah Satunya Siswa SMAN 2 Tangsel

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman dikti.kemdikbud.go.id, Sabtu 21 Agustus 2021, SMART merupakan bentuk inovasi layanan Sertifikasi Dosen yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya.

"Kami bersama Ditjen Pendidikan Vokasi terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dosen di Indonesia dengan memberikan layanan terbaik kepada dosen dalam berkarya, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Diktiristek Nizam.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Belajar Mengajar, Kemendikbudristek Petakan Mutu Pendidikan Melalui ANBK

Nizam mengatakan, salah satu upaya dilakukan melalui program Kampus Merdeka yang esensinya untuk memerdekakan potensi yang ada pada dosen dalam mengembangkan potensi terbaik dari  mahasiswa.

"Dosen memiliki passion nya beragam., tidak semua dosen hobinya di laboratorium, ada yang hobinya berkarya di industri, mengabdi kepada masyarakat, memberdayakan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Mahasiswa Baru Ikut Program Kampus Merdeka

Nizam menekankan bahwa dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, esensi ketiganya adalah pendidikan, oleh karena itu, dalam pengembangan karier dosen melalui serdos ini membuka ruang-ruang dalam Tri Dharma tersebut.

"Artinya ketiga Dharma tidak didiskrimasi satu dengan yang lain dan diberi ruang yang setara, namun disisi lain adanya transformasi serdos ini juga untuk menyederhanakan dalam proses administrasi yang selama ini membebani dosen," tuturnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Semua Pihak Bergerak Serentak Wujudkan Merdeka Belajar

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan, amanat UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi hingga peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri telah mengamanatkan bahwa dosen wajib untuk melakukan sertifikasi, yaitu sertifikasi pendidik untuk mendukung karier dosen.

"Di antaranya untuk melindungi profesi dosen, menyinergikan profesi dosen dengan tujuan pendidikan nasional, menilai profesionalisme dosen hingga meningkatkan proses dengan hasil pendidikan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: dikti.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler