Bantuan Insentif Guru PAI non ASN Rp1,5 Juta Mulai Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

18 November 2021, 10:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair. /Kemenag

KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam non Aparatur Sipil Negara (guru PAI non ASN).

Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru PAI non ASN tersebut.

Total anggaran insentif guru PAI non ASN ini sebesar Rp66 miliar yang diperuntukan bagi 44.000 guru.

Baca Juga: Data Pribadi Guru Kabupaten Tangerang Bocor, KI Banten Angkat Bicara, Ingatkan Peran PPID Pembantu

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dalam siaran pers Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama Korea Melancholia Episode 1, Awal Mula Perasaan dan Skandal Guru Murid Muncul

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga: UPZ Pemprov Banten Salurkan Bantuan Insentif bagi Guru Ngaji dan Marbot

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” tutur pria yang akrab disapa Dhani ini.

Ia menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.

Baca Juga: 2 Guru SMK di Provinsi Banten Menangi Sayembara Video Pembelajaran SMK Kemendikbudristek

"Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ucapnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi Pertama Guru PPPK, Cek Nama Anda di Link Berikut!

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Besok Ribuan CPNS dan PPPK Non Guru Kabupaten Serang Tes CAT, tak Bawa Persyaratan Ini, Bisa Gagal

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6.Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” kata Dhani membeberkan kriteria penerima insentif guru PAI non ASN.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler