Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3, Berikut Contoh Nota Kesepahaman Kemendikbudristek dengan Pemda

12 Februari 2022, 15:53 WIB
Mengenal nota kesepakatan dalam program sekolah penggerak / /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek kembali membuka Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3. 

Salah satu kesuksesan dalam program Sekolah Penggerak adanya kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah.

Kemendikbudristek meminta kepada Pemerintah daerah atau Pemda untuk menerapkan program Sekolah Penggerak, dan untuk kabupaten dan kota dilakukan secara bertahap.

Dalam kolaborasi Sekolah Penggerak tentu adanya Nota kesepahaman antara Pemerintah daerah dengan Kemendikbudristek.

Tujuan dari nota kesepakatan ini untuk terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Sekolah Ikut Program Sekolah Penggerak, Berikut Intervensi Saling Berkaitan

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan Instagram @ditsmp.kemdikbud, Sabtu 12 Februari 2022, dalam Keputusan Menteri  Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, terdapat paling sedikit 3 ruang lingkup yang harus disepakati. 

Berikut 3 ruang lingkup Nota Kesepakatan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak :

1. Tidak melakukan rotasi perangkat pendidikan

Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 tahun di sekolah penggerak.

Khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Kepala Lembaga PAUD Segera Daftar Calon Kepala Sekolah Penggerak

2. Kesediaan alokasi anggaran daerah

Di dalam Nota Kesepakatan, pemerintah daerah diminta berkomitmen dan bersedia mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. 

Anggaran ini dimaksudkan untuk turut mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.

3. Pembentukan kebijakan daerah

Selain komitmen untuk tidak merotasi perangkat pendidikan pada Sekolah Penggerak dan pengalokasian anggaran daerah, pemerintah daerah juga diminta membentuk berbagai kebijakan daerah yang mendukung terlaksananya Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Sekolah Penggerak dan SMK PK, Kemendikbudristek Terapkan Kurikulum Prototipe

Berikut contoh tulisan nota kesepahaman antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah : 
JUDUL NOTA KESEPAKATAN
NOTA KESEPAKATAN ANTARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 
DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KAB/KOTA………..…
NOMOR :
NOMOR :
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Para pihak 
Kemendikbudristek 
JUMERI
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkedudukan
di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU

Pemerintah daerah …………… (nama gub/bup/wali) Gubernur/Bupati/Walikota………
……., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota……….., berkedudukan di Jalan … untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Baca Juga: Inovasi Baru Sekolah Penggerak, Direktorat SMP Luncurkan 'Simanis', Apa Itu?

Menerangkan 
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut ”PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai
penyelenggara Program Sekolah Penggerak.
c. bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk bekerja sama untuk menyelenggarakan
Program Sekolah Penggerak. 

Itu merupakan contoh nota kesepahaman antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah, dengan melihat petunjuknya pembuatan nota kesepahaman agar memahami maksud dan tujuan.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler