PIP Kemendikbud Mulai Dicairkan, Ini 3 Cara Mengeceknya

27 April 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA menunjukan kartu KIP. /Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan pada April 2022.

PIP Kemendikbud merupakan bantuan berupa uang tunai yang dibiayai oleh pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu, agar tetap melanjutkan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan PIP Kemendikbud yang dicairkan tersebut sebesar Rp2,2 juta dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Ajak Satuan Pendidikan Implementasi SPAB

Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan siswa seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi ataupun biaya uji kompetensi.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut 3 cara mudah mengecek penerima PIP Kemendikbud;

1. Siswa bisa mengeceknya melalui laman htpps://pip.kemdikbud.go.id.

Pada form "Cari Penerima PIP" masukan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung kemudian klik tombol cari.

Setelah tampil hasil pencarian, cek pada tahun yang tertera apakah pada tahun ini mendapat bantuan PIP.

2. PIP selain bisa dicek melalui laman, siswa juga bisa mendapat SMS dari Kemdikbud,  siswa bisa pastikan nama yang tertera dalam SMS adalah benar.

Pastikan NISN yang ada di SMS adalah NISN siswa yang bersangkutan, dan pastikan data tersebut benar milik siswa dengan melihat dokumen yang sesuai.

3. Konfirmasi ke sekolah
Setelah dipastikan siswa pada tahun ini mendapat bantuan PIP Kemendikbud, segera konfirmasi ke pihak sekolah.

Pihak sekolah akan melakukan pengecekan dengan cara login ke laman PIP Kemendikbud untuk melihat data siswa yang masuk ke dalam  nominasi penerima PIP tahun ini.

Bantuan PIP Kemendikbud yang disalurkan kepada siswa jenjang SD, SMP dan SMA/SMK berbeda-beda besarannya, seperti jenjang SD akan mendapatkan Rp250.000.

Kemudian jenjang SMP mendapatkan Rp375.000, dan jenjang SMA/SMK mendapat Rp500.000.

Orang tua bisa mengurus pencirannya melalui bank yang sudah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud.

Bagi siswa yang belum terdaftar penerima PIP Kemendikbud dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sediakan Kuota 3.000 untuk Beasiswa Pendidikan Indonesia

Jika siswa tersebut tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahteran orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT atau Rw dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Nah itu tadi cara mengecek penerima PIP Kemendikbud, bisa melalui laman, SMS yang dikirim langsung oleh Kemendikbud ataupun bisa konfirmasi ke sekolah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler