Program Praktisi Mengajar Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

8 Juni 2022, 06:30 WIB
Ilutrasi mahasiswa saat belajar melalui daring. Praktisi mengajar masih dibuka, ini jadwal dan persyaratannya. /Pixabay / StockSnap/

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih membuka pendaftaran program Praktisi Mengajar di kampus.

Program Praktisi Mengajar untuk mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna.

Program Praktisi Mengajar dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik luring ataupun daring.

Baca Juga: Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Segera Dibuka, Mahasiswa Bersiaplah

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari  laman praktisimengajar.id, berikut pendaftaran Praktisi Mengajar bagi yang berminat untuk mengikuti program ini :

1. Pendaftaran praktisi mengajar pada 11 April sampai dengan 17 Juni 2022.

2. Pengumuman hasi seleksi pada 15 Juli  2022.

3. Bimbingan teknis dan keuangan perguruan tinggi pada 18 sampai 19 Juli 2022.

4. Pelaksnaan program pada 1 Agustus sampai 18 November 2022.

5. Batas akhir pengumpulan laporan persiapan kegiatan intensif pada 2 September 2022.

6. Batas akhir kolaborasi pendek pada 7 Oktober 2022.

7. Pengumpulan laporan kemajuan pada 26 September 2022 sampai 15 Oktober 2022.

8. Pengumpulan laporan akhir pada 21 sampai 25 November 2022.

Berikut tugas dan kewajiban praktisi mengajar yang harus diperhatikan :

1. Menyiapkan materi pembekalan yang memuat materi case study dan
pembelajaran team based untuk mahasiswa.

2. Memberikan saran, solusi, dan materi berkualitas tinggi yang membangun
kompetensi mahasiswa.

3. Melakukan pembinaan dan pendampingan mahasiswa selama jangka waktu
Program.

Berikut persyaratan praktisi mengajar yang terlibat dalam program ini :

1. Telah bekerja atau membuka usaha sendiri (berwirausaha) selama minimal tiga
tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau
sederajat.

Ketentuan ini dikecualikan bagi atlet atau seniman yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Masih aktif bekerja atau berwirausaha hingga saat pendaftaran yang dibuktikan dengan:  Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi bagi praktisi yang
bekerja sebagai profesional.

Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer. Kemudian dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.

Dokumen pendirian dan perubahannya atau Employer Identification Number (EIN)
bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha.

3. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan dalam konteks perkuliahan yang dibuktikan dengan CV atau portofolio.

4. Tidak memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).

5. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia
perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.

6. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk
mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.

7. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali
praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.

Baca Juga: Program PKL Ditjen Diktiristek Bagi Mahasiswa Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Posisi Magang

8. Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi
wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp10.000,00.

Buat praktisi yang ingin mengajar di kampus dapat mengikuti program Praktisi Mengajar ini, pendaftaran masih dibuka dari 11 April sampai 17 Juni 2022.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: praktisimengajar.id

Tags

Terkini

Terpopuler