RUU Sisdikans Berikan Pengakuan Bagi Guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Lebih Inklusi

16 September 2022, 09:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan tentang RUU Sisdiknas / Tangkapan Layar / Youtube Kemendikbud RI /

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan  Kebudayaan Riset  dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberikan pengakuan kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren yang selama ini tidak diakui sebagai guru.

Sudah saatnya untuk mengakui pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pondok pesantren sebagai guru.

Apalagi diketahui, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter anak didik di masa depan.

"Jangankan tunjangan, pengakuan guru selama ini tidak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," kata Nadiem dalam video berjudul Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari  kanal YouTube Kemendikbud RI.  

Baca Juga: 66 Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Cantik 2 Rangkai Kata Bermakna Baik 

Nadiem menjelaskan, dengan diakui statusnya sebagai guru, pendidik baik di lembaga PAUD, pendidikan kesetaraan dan pondok pesantren berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya.

"Mereka juga patut mendapatkan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lainnya," ujarnya.

Menurut dia, RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan.

"Jadi, RUU Sisdiknas  dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar," ucapnya.

Baca Juga: 11 Nama Bayi Perempuan Lahir di Bulan November yang bermakna Putri, Cantik, Bersinar, Seperti Bintang 

Ia menuturkan, RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN.

"Guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia mengatakan, melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.

"Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta," ujarnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler