KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 diatur juga tentang model dan warna serta atribut yang digunakanan dalam seragam sekolah janjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Onigiri Ayam dan Pancake Sayur, Ide bekal Anak Pergi ke Sekolah, Dijamin Suka hingga Nagih
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
Pakaian seragam peserta didik putra model 1:
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam peserta didik putra model 2 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana panjang warna biru tua, model biasa atau lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.
Bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian seragam peserta didik putri
model 1 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian seragam peserta didik putri model 2 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian seragam peserta didik putri model 3 :
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Jilbab putih, rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Atribut
Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
Badge nama Sekolah dan nama kabupaten atau kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
Pakaian seragam peserta didik putra model 1 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian seragam peserta didik putra Model 2 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana panjang warna biru tua, model biasa atau lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.
Bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri model 1 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki sepatu hitam.
Pakaian Seragam peserta didik putri model 2 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
Pakaian seragam peserta didik putri model 3 :
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Jilbab putih. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Atribut
Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Baca Juga: Anak Usia Dini Tidak Mau Jauh dari Orang Tua saat Sekolah, Berikut Tips agar Anak Lebih Mandiri
Nah itu tadi model pakaian seragam sekolah jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB yang harus diperhatikan satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.***