Nadiem Tegaskan SD Tidak Boleh Jadikan Syarat Calistung pada PPDB

30 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi transisi PAUD ke SD. Mendikbudristek tegaskan Calistung tidak boleh lagi jadi syarat masuk sekolah di jenjang SD/MI. /tangkapan layar instagram/@kemdikbud.ri/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan jenjang SD tidak boleh lagi menjadikan syarat baca tulis dan berhitung atau Calistung untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurutnya saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih sangat berfokus pada Calistung.

Kemampuan Calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.

Baca Juga: Calistung tak Disarankan Diajarkan pada Anak Usia Dini, Ini yang Harus Diberikan di PAUD

Bahkan tes Calistung masih diterapkan sebagai syarat PPDB di jenjang SD/MI/sederajat.

"Pada tahun ajaran baru tidak boleh satuan pendidikan menjadikan syarat calistung pada PPDB," kata Nadiem dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id.

Nadiem mengatakan, ada empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran yakni transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

"Stiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik," ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya.

"Bukan hanya kognitif saja yang diperhatikan, ada hak lain yang harus diperhatikan seperti kemampuan holistik," katanya.

Nadiem  menuturkan, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD.

"Jadi tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu," tuturnya

Ia mengatakan, siap sekolah merupakan proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah.

Oleh karena itu ada tiga capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes Calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.

Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yakni mengenal nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi, kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar.

Baca Juga: Ini Peran Lembaga PAUD Lindungi Anak dari Kekerasan

Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi, pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

"Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler