3 Jalur PPDB Banten Jenjang SMA Dibuka, Ini Alur Pelaksanaan dan Kuota yang Disediakan

4 Juli 2023, 08:30 WIB
Laman ppdb.bantenprov.go.id bagi calon peserta yang ingin mendaftar PPDB. /Tangkapan layar laman ppdb.bantenprov.go.id./

KABAR BANTEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SKh jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua di Provinsi Banten sudah dibuka.

 

Pembukaan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua pada PPDB Provinsi Banten di buka sejak 3 sampai 6 Juli 2023 bisa mendaftar langsung melalui laman yang sudah disediakan.

Pendaftar bisa langsung mendaftar PPDB Provinsi Banten melalui jalur yang disediakan seperti jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua, melalui laman ppdb.bantenprov.go.id:

Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Siapkan Sanksi Tegas Oknum Calo PPDB

Berikut alur pelaksanaan PPDB Provinsi Banten dan kuota yang disediakan, seperti dikutip Kabar Banten dari laman ppdb.bantenprov.go.id :

Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

Calon peserta didik baru akases laman PPDB Online ppdb.bantenprov.go.id.

 

Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

Calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan.

Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.

Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

Operator Sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal yang telah ditentukan di laman ppdb.bantenprov.go.id/.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibagi menjadi dua jalur, yaitu prestasi akademis dengan daya tampung 60 Persen dan non akademis 40 Persen dari daya tampung jalur prestasi.

Proses seleksi:

Dalam hal pendaftaran jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki domisili terdekat dengan satuan pendidikan.

Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga. maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan.

Jalur Zonasi

Kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dengan mempertimbangkan kondisi daya tampung pada satuan pendidikan yang tidak terserap, khususnya diwilayah perbatasan.

Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.

Proses seleksi pada Jalur zonasi
Seleksi PPDB pada jalur zonasi menggunakan pengukuran geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara.

Dalam hal jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung dan ditemukan hasil pengukuran jarak yang tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yakni 5 persen.

Proses seleksi:

Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instan si/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

Orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut.

Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaul kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.

Baca Juga: Anak ASN Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Kadindikbud Banten Tabrani: tak Masalah Asal Penuhi Syarat

Jika masih ditemukan hasil yang sama, maka penentuan calon peserta didik ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua.

Nah itu tadi informasi mengenai PPDB Provinsi Banten yang sudah dibuka, peserta bisa mendaftar langsung melalui laman yang disediakan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ppdb.bantenprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler