KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyiapkan sanksi tegas terhadap calo atau oknum-oknum yang melakukan intervensi terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya di sekolah-sekolah favorit di Kota Serang.
Sebab, praktik jual beli kursi hingga titip menitip siswa di sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah tingkat pertama (SMP) diduga masih terjadi setiap tahunnya.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah melakukan koordinasi dan pembahasan mengenai pelaksanaan PPDB di lingkungan Kota Serang.
Baca Juga: Anak ASN Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Kadindikbud Banten Tabrani: tak Masalah Asal Penuhi Syarat
Terutama persoalan praktik kecurangan, mulai dari jual beli kursi hingga titip menitip siswa oleh oknum dan menyiapkan sanksi yang mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Sama halnya dengan regulasi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
"Memang kami tidak memungkiri. PPDB ini kegiatan tahunan, hajat dindikbud di kabupaten/kota lain. Makanya kami mengantisipasi itu dan menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi calo dan oknum yang melakukan intervensi terhadap calon siswa," katanya, Senin 26 Juni 2023.