Mahasiswa Tidak Wajib Kerjakan Skripsi, Begini Standar Kompetensi Lulusan

30 Agustus 2023, 07:37 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

 

Mahasiswa nantinya diberi kebebasan untuk melaksanakan tugas akhir, tidak harus skripsi.

Bukan skripsi yang menjadi standar kompetensi kelulusan, tetapi kini lebih sederhana dan variatif.

Baca Juga: 200 Mahasiswa Berbagai Perguruan Tinggi Siap Belajar di Untirta, Ikuti Pertukangan Mahasiswa Merdeka Batch 3

Penyederhanaan tugas akhir bagi mahasiswa diyakini akan meningkatkan mutu lulusan.

Namun, skripsi menjadi tidak wajib jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum prototype atau pembelajaran berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.

 

Jika itu sudah diterapkan maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Berikut standar kompetensi lulusan yang lebih sederhana dan relevan yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi.

Standar kompetensi lulusan ini bisa memberikan dampak positif bagi program studi ataupun mahasiswa.

Berikut standar kompetensi lulusan yang dapat memberikan dampak positif, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id:

Program studi bisa menentukan bentuk tugas akhir, dapat berupa propotipe, proyek,atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Tidak ada lagi kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana dan sarjana terapan.

Makin banyak kampus yang menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Standar proses pembelajaran dan penilaian yang lebih sederhana dan variatif.

Kampus bisa menentukan distribusi sks yang terbaik, sesuai karakteristik mata kuliah dan tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.

Indeks prestasi untuk kegiatan di luar kelas dan uji kompetensi tidak lagi kaku.

Dengan begitu bisa dapat memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengerjakan tugas akhir tidak harus penelitan dan skripsi.

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Chat Kamu Dicuekin Dosen Pembimbing Skripsi

Mahasiswa bisa mengerjakan projek apa yang diminati dalam proses peningkatan skills.

Nah itu tadi informasi mengenai standar kompetensi lulusan yang tidak diwajibkan lagi mengerjakan skripsi.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler