Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.
“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.***