Dia menuturkan, akan melakukan verifikasi kepada sepuluh sekolah tersebut pada Maret mendatang. Penilaian yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang penghargaan Adiwiyata.
Kata dia, penilaian yang dilakukan itu mencakup beberapa aspek, mulai verifikasi kelengkapan administrasi, kebersihan lingkungan, hingga fasilitas serta sarana prasarana di sekolah.
Baca Juga: Belasan Sekolah Baru di Banten Akan Dibangun Tahun Ini, Cek Lokasinya
Sesuai dengan perturan Menteri LHK tentang penghargaan Adiwiyata mencakup penilaian verifikasi kelengkapan administrasi, kebersihan lingkungan hingga fasilitas serta sarana prasarana di sekolah," tuturnya.
Diketahui, sepuluh sekolah yang didaftarkan tersebut yakni SD Negeri 3 Kota Serang, SD Negeri 2 Kota Serang, SD Negeri Banjar Sari 5, SMP Negeri 1 Kota Serang, SDN Gadaraha, SMP Al Izzah, SD Serang 11, SMP Negeri 12 Kota Serang, dan SMK Negeri 3 Kota Serang.***