BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

- 17 Januari 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi bantuan untuk anak sekolah
Ilustrasi bantuan untuk anak sekolah /

Perlu diketahui, bantuan PKH untuk anak sekolah yang juga mulai disalurkan pada bulan Januari 2021 ini, bisa ditangguhkan bahkan dihentikan jika terdapat syarat dan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh penerima bantuan.

Berdasarkan laman pkh.kemensos.go.id, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kategori anak sekolah, penerima bantuan harus terdaftar dan hadir pada fasilitas pendidikan terdekat.

Selain itu, kewajiban anak sekolah penerima bantuan di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah minimal 85 kehadiran persen kehadiran di kelas.

Baca Juga : SNMPTN 2021, LTMPT Banten Minta Sekolah Perhatikan Hal Ini

Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Bantuan PKH kategori anak sekolah ini hanya bisa didapatkan untuk anak usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi anak sekolah yang tidak atau belum mempunyai KIP, keluarga yang belum mempunyai KKS, maka orang tua dapat meminta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW setempat untuk dapat digunakan sebagai syarat saat mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x