Kuota Satu Juta Guru PPPK Terancam tak Terisi, Mendikbud : Banyak Pemda Belum Mengajukan Formasi

- 11 Februari 2021, 19:28 WIB
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim. /Kemendikbud

KABAR BANTEN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kuota satu juta guru honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 belum semuanya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Mendikbud menyebut masih banyak Pemda yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Mendikbud Nadiem mengingatkan Pemda sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di daerahnya untuk diajukan menjadi guru PPPK.

"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya menghimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Mendikbud dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemdikbud.go.id, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga : Liburan Jangan Asal Masuk Tempat Wisata, Ini Pesan Balawista Banten

Mendikbud mengatakan  pengangkatan guru PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Baca Juga : Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Menurut Mendikbud, guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," ujar Nadiem yang akrab dipanggil Mas Menteri ini.

Mendikbud mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga : Bocoran Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021 : Andin Pingsan Mendengar Semua Kejujuran Aldebaran

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujarnya.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya setara dengan ASN berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ujar Mendikbud mengenai status PPPK.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x