Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah, Gubernur Banten: Kalau Sudah Siap, Silakan Dimulai
Ia mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
Untuk itu, kata dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia dan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB 3 Menteri ini telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021 lalu.***