Aturan Penggunaan Seragam di Sekolah: MA Batalkan SKB 3 Menteri, Beri Respons, Kemenag akan Lakukan Hal Ini

- 10 Mei 2021, 21:10 WIB
SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah.
SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah. //Humas Kemendikbud

KABAR BANTEN - Kementerian Agama atau Kemenag merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di lingkungan sekolah.

Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di lingkungan sekolah.

“Prinsipnya kami menghormati putusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” ujar Mohammad Nuruzzaman seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman kemenag.go.id, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Langgar Aturan Seragam, Siap-siap! Guru Hingga Kepala Daerah Terima Sanksi

Ia mengungkapkan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB 3 Menteri tersebut.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Kami berharap dengan SKB 3 Menteri ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” ujar Mohammad Nuruzzaman.

Ia menjelaskan, tujuan diterbitkan SKB 3 Menteri adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.

“Dengan diatur lewat SKB 3 Menteri, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Zaman.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah, Gubernur Banten: Kalau Sudah Siap, Silakan Dimulai

Ia mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. 

Untuk itu, kata dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia dan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB 3 Menteri ini telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021 lalu.***

Editor: Kasiridho

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x