Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Mahasiswa Baru Ikut Program Kampus Merdeka
Nizam menekankan bahwa dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, esensi ketiganya adalah pendidikan, oleh karena itu, dalam pengembangan karier dosen melalui serdos ini membuka ruang-ruang dalam Tri Dharma tersebut.
"Artinya ketiga Dharma tidak didiskrimasi satu dengan yang lain dan diberi ruang yang setara, namun disisi lain adanya transformasi serdos ini juga untuk menyederhanakan dalam proses administrasi yang selama ini membebani dosen," tuturnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Semua Pihak Bergerak Serentak Wujudkan Merdeka Belajar
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan, amanat UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi hingga peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri telah mengamanatkan bahwa dosen wajib untuk melakukan sertifikasi, yaitu sertifikasi pendidik untuk mendukung karier dosen.
"Di antaranya untuk melindungi profesi dosen, menyinergikan profesi dosen dengan tujuan pendidikan nasional, menilai profesionalisme dosen hingga meningkatkan proses dengan hasil pendidikan," ujarnya.***