Bantuan Kuota Internet September-November 2021 Untuk 4 Kategori, Berikut Persyaratan yang Harus Ditempuh

- 2 September 2021, 14:19 WIB
Rincian bantuan kuota internet yang diperoleh peserta didik, guru, dan dosen pada September hingga November 2021.
Rincian bantuan kuota internet yang diperoleh peserta didik, guru, dan dosen pada September hingga November 2021. /kuota-belajar.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Memasuki awal September 2021, Kemendikbudristek dalam akun instagramnya @ditjen.dikti mengumumkan bantuan kuota internet pada September hingga November 2021.

Sebagaimana diketahui, bantuan kuota internet yang diberikan Kemendikbudristek ini, merupakan upaya pemerintah dalam menunjang kemudahan proses belajar mengajar yang dilangsungkan secara daring.

Bantuan kuota internet yang disalurkan setiap bulan selama 3 bulan ini, sama seperti bantuan pada Maret hingga Mei 2021.

Masa berlaku bantuan kuota internet ini yakni selama 30 hari terhitung sejak diterimanya bantuan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Disalurkan September hingga November 2021, Catat! Berikut Rincian Setiap Jenjangnya

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan kuota internet ini, dirincikan dalam 4 kategori.

4 kategori tersebut, berbeda-beda dalam menerima bantuan kuota internet.

Bagi peserta didik PAUD, maka mendapatkan bantuan kuota sebesar 7 GB/bulan.

Bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebesar 10 GB/bulan.

Bagi pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebesar 12 GB/bulan.

Terakhir adalah Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebesar 15 GB/bulan.

Dari penerima manfaat bantuan kuota internet yang dirincikan dalam 4 kategori ini, Masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan untuk dapatkan bantuan.

Baca Juga: Nomor Handphone Berubah, Masih Bisakah Dapatkan Bantuan Kuota Internet September-November 2021?

Persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh untuk setiap kategorinya yakni:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus:

-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.

-Memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus:

-Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

-Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa harus memenuhi syarat:

-Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

-Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.

-Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen harus memenuhi syarat:

-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

-Memiliki nomor ponsel aktif.

Demikian persyaratan yang harus ditempuh para penerima bantuan kuota internet yang diperuntukkan dalam 4 kategori.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah