KABAR BANTEN - Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kemendikbud mencanangkan penggunaan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM kelas untuk membantu guru dalam memahami kemampuan literasi dan numerasi setiap individu peserta didik.
AKM kelas tersebut digunakan sebagai alat bantu guru di kelas untuk melihat hasil belajar setiap individu peserta didik, dengan merancang pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi pesert didik.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman pusmenjar.kemdikbud.go.id, Rabu 22 September 2021, AKM kelas dalam Asesmen Nasional tidak melaporkan hasil individu di tingkat satuan pendidikan.
Namun, setiap satuan pendidikan secara mandiri menjadwalkan dan menentukan mekanisme pelaksanaan dan menetapkan peserta AKM kelas.
Kemendikbudristek memberi kebebasan pada guru dalam melaksanakan AKM kelas dan mengolah hasilnya agar sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan.
Selain itu, guru diberikan kebebasan menentukan jumlah dan peserta AKM kelas yang dibagi dalam enam level.
Setiap level disediakan paket asesmen membaca dan matematika yang berbeda tingkat kesulitannya.