Bantu Guru Nilai Peserta Didik, Kemendikbud Canangkan Penggunaan AKM Kelas

- 22 September 2021, 18:19 WIB
Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM kelas untuk membantu guru dalam memahami kemampuan literasi dan numerasi setiap individu peserta didik.
Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM kelas untuk membantu guru dalam memahami kemampuan literasi dan numerasi setiap individu peserta didik. /Kemendikbud

KABAR BANTEN - Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kemendikbud mencanangkan penggunaan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM kelas untuk membantu guru dalam memahami kemampuan literasi dan numerasi setiap individu peserta didik.

AKM kelas tersebut digunakan sebagai alat bantu guru di kelas untuk melihat hasil belajar setiap individu peserta didik, dengan merancang pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi pesert didik.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman pusmenjar.kemdikbud.go.id, Rabu 22 September 2021, AKM kelas dalam Asesmen Nasional tidak melaporkan hasil individu di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Gelar Pameran Temporer, Taman Budaya dan Museum Negeri Banten Ajak Pelajar Jadikan Museum Tempat Belajar

Namun, setiap satuan pendidikan secara mandiri menjadwalkan dan menentukan mekanisme pelaksanaan dan menetapkan peserta AKM kelas.

Kemendikbudristek memberi kebebasan pada guru dalam melaksanakan AKM kelas dan mengolah hasilnya agar sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan.

Selain itu, guru diberikan kebebasan menentukan jumlah dan peserta AKM kelas yang dibagi dalam enam level.

Setiap level disediakan paket asesmen membaca dan matematika yang berbeda tingkat kesulitannya. 

Baca Juga: Hebat, Siswi Madrasah Aliyah Mathlaul Anwar di Pandeglang Terbitkan 4 Novel Selama Pembelajaran Daring

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: pusmenjar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah