Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Terbitkan Permendikbud No 30 tahun 2021, Ini Kata Nadiem Makarim

- 15 November 2021, 15:49 WIB
Merdeka belajar, kampus merdeka dari kekerasan seksual sesuai Pemendikbud No 30 tahun 2021.
Merdeka belajar, kampus merdeka dari kekerasan seksual sesuai Pemendikbud No 30 tahun 2021. /Tangkapan layar akun instagram @kemdikbud.ri

"Dalam pasal 5 ayat (1) yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

Mengapa perbuatan verbal dan daring termasuk, karena sebagai bentuk kekerasan seksual yang seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologis korban dan membatasi haknya atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet, November 2021 Segera Dibagikan, Berikut Rinciannya

Kemudian peraturan yang ada baru mengenali kekerasan yang melibatkan kontak fisik. Permen PPKS untuk mencegah dan menanganu setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual.

Seperti dalam pasal 4 yakni, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tri Dharma.

Jika mengalami kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan seperti pendampingan, memberikan perlindungan, pemulihan korban, dan penanganan sanksi administratif.

Perguruan tinggi yang tidak melakukan PPKS sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana serta penuruan akreditasi.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah