Bantuan Insentif Guru PAI non ASN Rp1,5 Juta Mulai Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 10:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair. /Kemenag

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Besok Ribuan CPNS dan PPPK Non Guru Kabupaten Serang Tes CAT, tak Bawa Persyaratan Ini, Bisa Gagal

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6.Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” kata Dhani membeberkan kriteria penerima insentif guru PAI non ASN.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah