Bantuan Insentif Guru PAI non ASN Rp1,5 Juta Mulai Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 10:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair. /Kemenag

Baca Juga: UPZ Pemprov Banten Salurkan Bantuan Insentif bagi Guru Ngaji dan Marbot

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” tutur pria yang akrab disapa Dhani ini.

Ia menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.

Baca Juga: 2 Guru SMK di Provinsi Banten Menangi Sayembara Video Pembelajaran SMK Kemendikbudristek

"Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ucapnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi Pertama Guru PPPK, Cek Nama Anda di Link Berikut!

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah