Bantuan Insentif Guru PAI non ASN Rp1,5 Juta Mulai Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 10:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantuan insentif guru PAI non ASN Rp1,5 juta mulai cair. /Kemenag

KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam non Aparatur Sipil Negara (guru PAI non ASN).

Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru PAI non ASN tersebut.

Total anggaran insentif guru PAI non ASN ini sebesar Rp66 miliar yang diperuntukan bagi 44.000 guru.

Baca Juga: Data Pribadi Guru Kabupaten Tangerang Bocor, KI Banten Angkat Bicara, Ingatkan Peran PPID Pembantu

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dalam siaran pers Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama Korea Melancholia Episode 1, Awal Mula Perasaan dan Skandal Guru Murid Muncul

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x