Penerimaan Mahasiswa Baru: SBMPTN dan Jalur Mandiri, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Miliki Kuota Besar

- 13 Desember 2021, 15:58 WIB
Ketua Pelaksana LTMPT, Budi P Widyobroto menyampikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum memiliki kuota lebih besar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dan Jalur Mandiri.
Ketua Pelaksana LTMPT, Budi P Widyobroto menyampikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum memiliki kuota lebih besar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dan Jalur Mandiri. /Tangkapan layar YouTube LTMPT

KABAR BANTEN - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyosialisasikan penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri melalui daring.

Dalam penerimaan mahasiswa baru, ada tiga (3) jalur untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Jalur Mandiri.

Dalam kegiatan sosialisasi daring PMB PTN 2021 bagi media massa dan humas PTN, Ketua Pelaksana LTMPT, Budi P Widyobroto mengatakan, pada penerimaan mahasiswa baru, jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri memiliki kuota yang berbeda.

Pada SNMPTN, kata dia, penerimaan mahasiswa baru sebesar 20 persen berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri.

"Untuk masuk ke SNMPTN ditanggung oleh pemerintah, kemudian SBMPTN sebesar 40 persen dan berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama Perguruan Tinggi Negeri," ujar Budi, dikutip Kabar Banten dari kanal YouTube LTMPT, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: SNMPTN, Berikut 5 Program Studi Favorit di Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Banten

Pada SBMPTN, Budi menjelaskan bahwa biaya ditanggung oleh peserta dan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kemudian untuk Jalur Mandiri maksimum 30 persen dan dapat menggunakan nilai UTBK.

Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru pada 2022 masih sama menggunakan payung hukum Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

"Untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) sudah ada ketentuannya di Permendibud untuk SNMPTN 20 persen dan SBMPTN 40 persen dan jalur mandiri 30 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube LTMPT OFFICIAL


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x