Mahasiswa diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan di luar program studi bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam Satuan Kridit Semester (SKS).
"Proses pembelajaran di luar program studi dilaksanakan dengan adanya perjanjian kerja sama antara program atudi yang berada di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Nadiem Makarim mengatakan, Perguruan Tinggi akan memberikan waktu paling lama dua semester atau setara 40 SKS bagi pembelajaran di dalam program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, atau di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama.
"Mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah ilmu pengetahuan serta dapat menambah wawasan," ujar Nadiem Makarim.***