Tabrani mengatakan, ketentuannya adalah level, kemudian capaian vaksin, dan terbatasnya itu adalah waktu belajar sesuai dengan SKB 4 Menteri.
Pembelajaran tatap muka di semester genap Banten mengacu kepada SKB 4 Menteri, yang disana sudah diatur dengan jelas ketentuanya.
"Seperti pengelompokan jumlah siswa dan waktunya, Banten mengikuti SKB 4 Menteri dan sekolah bergantung pada posisi ada di level mana dan capaian vaksin pendidik dan tenaga kependidikan," ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Penggerak dan SMK PK, Kemendikbudristek Terapkan Kurikulum Prototipe
Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, satuan pendidikan yang berada di level 1, 2 dan 3 di masa PPKM wajib melaksanakan kegiatan PTM.
Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang pembelajaran tatap muka terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
"Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis ke dua pendidikan dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," ujarnya.***