Kemendikbudristek Minta Satuan Pendidikan Pantau PTM dan Perkembangan Covid-19 Melalui Teknologi Digital

- 6 Januari 2022, 17:10 WIB
Siswa SMP Negeri 3 Kota Serang saat melakukan scand barcode PeduliLindungi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM.
Siswa SMP Negeri 3 Kota Serang saat melakukan scand barcode PeduliLindungi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM. / Dokumen SMP Negeri 3 Kota Serang

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada satuan pendidikan untuk memantau pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 dengan menggunakan teknologi digital.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, satuan pendidikan untuk memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing. Salah satu contohnya menggunakan QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah.

"Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19," kata Suharti seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dalam kegiatan Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2022, Kamis 6 Januari 2021.

Baca Juga: SNMPTN 2022, Berikut Cara Registrasi Akun di LTMPT

Ia menjelaskan, satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (Dapodi) dan sistem data informasi pendidikan (Emis) dari Kementerian Agama (Kemenang) dan dengan PeduliLindungi.

"Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid-19," ujarnya.

Ia mengatakan, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman sekolahaman.kemkes.go.id atau madrasahaman.kemkes.go.id dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama  pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya," ucapnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2022, Pelaksanaan PTM di Banten Diesuaikan dengan Level Masing-masing Daerah

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah