5. Kemudian melakukan proses verifikasi atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi Ditetapkan di masing-masing PTKIN.
Baca Juga: Sekolah Diharapkan Segera Lakukan Registrasi Akun di LTMPT, Batas Waktu Berakhir 8 Februari
Sekolah yang yang mengikuti SPAN PTKIN yakni Madrasah, Sekolah, Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN.
Madrasah, Sekolah, ataupun Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah, Sekolah ataupun Pesantren Mu’adalah di masing - masing.
Peserta yang boleh mengikuti SPAN PTKIN dari aiswa Madrasah Aliyah atau MA, kemudian Madrasah Aliyah Kejuruan atau MAK, serta SMA/ SMK atau Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada 2022.
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Siswa Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Memiliki nilai rapor Kelas XI semester 1, Kelas XI semester 2 dan Kelas XII semester 1 yang telah diisikan di pangkalan data sekolah dan siswa.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, Berikut 7 Program Studi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Banten
Ketua Panitia SPAN PTKIN, Imam Taufiq mengakatan, berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi Keagamaan di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain.