Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Caranya

- 3 Februari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah Merdeka 2022.
Ilustrasi KIP Kuliah Merdeka 2022. /Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemendikbud RI

KABAR BANTEN - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah sudah dibuka pada Februari 2022 dan akan ditutup pada Oktober 2022.

Buat kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah segera untuk memenuhi persyaratannya.

KIP Kuliah untuk memberikan kesempatan kepada siswa di Indonesia untuk mencapai cita-cita melanjutkan pendidikan ke lebih tinggi.

Dengan KIP Kuliah dapat membantu kamu dalam biaya untuk pendidikan yang akan kamu tempuh.

Untuk mendaftar KIP Kuliah ada persayaratan yang harus kamu penuhi yakni menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Kemudian Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN serta menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: SNMPTN 2022 Segera Dibuka, Berikut 8 Cara Daftar yang Wajib Diketahui

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari video YouTube Puslapdik Kemendikbud RI, Kamis 3 Februari 2022, bagi siswa yang akan mendaftar kuliah menggunakan KIP Kuliah ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Diantaranya, pembiayaan kuliah yang dikategorikan berdasarkan akreditasi perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.

Pembiayaan kuliah menggunakan KIP Kuliah berdasarkan program studi yakni jika ptogram studi pada perguruan tinggi tersebut mendapat A maka biaya yang diterima Rp12 juta.

Baca Juga: Jelang Penutupan PDSS SNPMTN 2022, Sekolah Diminta Segera Lakukan Pengisian

Kemudian Program studi yang memiliki akreditasi B menerima Rp4 Juta begitu juga dengan program studi yang memiliki akreditasi C menerima Rp2,5 juta.

Rata-rata besaran uang kuliah Rp2,4 juta per semester dan biaya hidup Rp700.000 per bulan disamakan untuk semua daerah di Indonesia pada 2020.

Namun pada 2021 ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni daerah klaster 1 Rp800.000, daerah klaster II Rp950.000, daerah klaster III Rp1.100.000, daerah klaster IV Rp1.250.000 dan daerah klaster V Rp1.400.000. Biaya hidup disesuaikan dengan indeks biaya hidup di daerah.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022, Peserta yang Boleh Ikut Harus Memiliki Akun LTMPT

Berikut persyaratan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Ingin Lanjut Kuliah Tapi Terkendala Biaya, Bisa Manfaatkan Beasiswa, Berikut 5 Tips Mendapatkanya

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut :

1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem daring KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di playstore.

2. Masukan NIK, NISN, NPSN

3. Validasi

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN ke Dapodik Kemendikbudristek

4. Kode akses

Jika proses validasi sistem berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor pendaftaran dan kode akses ke alamt emaik yang didaftarkan.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Dibuka Februari 2022, Calon Pendaftar Diminta Cermat Memilih Program Studi, Begini Syaratnya

5. Finalisasi

Siswa dapat melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang ajab diikuti SNMPTN/SBMPTN/Mandiri

6. Seleksi Perguruan tinggi

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur dipilih pada seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Verifikasi Perguruan Tinggi

Calon penerima KIP Kuliah yang telah di terima di Perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggu sebelum diusulkan sebagai calon mahasisea penerima KIP Kuliah.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Puslapdik Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah