KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek kembali membuka Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3.
Salah satu kesuksesan dalam program Sekolah Penggerak adanya kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah.
Kemendikbudristek meminta kepada Pemerintah daerah atau Pemda untuk menerapkan program Sekolah Penggerak, dan untuk kabupaten dan kota dilakukan secara bertahap.
Dalam kolaborasi Sekolah Penggerak tentu adanya Nota kesepahaman antara Pemerintah daerah dengan Kemendikbudristek.
Tujuan dari nota kesepakatan ini untuk terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Sekolah Ikut Program Sekolah Penggerak, Berikut Intervensi Saling Berkaitan
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan Instagram @ditsmp.kemdikbud, Sabtu 12 Februari 2022, dalam Keputusan Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, terdapat paling sedikit 3 ruang lingkup yang harus disepakati.
Berikut 3 ruang lingkup Nota Kesepakatan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak :
1. Tidak melakukan rotasi perangkat pendidikan