Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 tahun di sekolah penggerak.
Khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Kepala Lembaga PAUD Segera Daftar Calon Kepala Sekolah Penggerak
2. Kesediaan alokasi anggaran daerah
Di dalam Nota Kesepakatan, pemerintah daerah diminta berkomitmen dan bersedia mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Anggaran ini dimaksudkan untuk turut mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.
3. Pembentukan kebijakan daerah
Selain komitmen untuk tidak merotasi perangkat pendidikan pada Sekolah Penggerak dan pengalokasian anggaran daerah, pemerintah daerah juga diminta membentuk berbagai kebijakan daerah yang mendukung terlaksananya Program Sekolah Penggerak.
Baca Juga: Sekolah Penggerak dan SMK PK, Kemendikbudristek Terapkan Kurikulum Prototipe
Berikut contoh tulisan nota kesepahaman antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah :
JUDUL NOTA KESEPAKATAN
NOTA KESEPAKATAN ANTARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KAB/KOTA………..…
NOMOR :
NOMOR :
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK