Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3, Berikut Contoh Nota Kesepahaman Kemendikbudristek dengan Pemda

- 12 Februari 2022, 15:53 WIB
Mengenal nota kesepakatan dalam program sekolah penggerak /
Mengenal nota kesepakatan dalam program sekolah penggerak / /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

Para pihak 
Kemendikbudristek 
JUMERI
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkedudukan
di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU

Pemerintah daerah …………… (nama gub/bup/wali) Gubernur/Bupati/Walikota………
……., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota……….., berkedudukan di Jalan … untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Baca Juga: Inovasi Baru Sekolah Penggerak, Direktorat SMP Luncurkan 'Simanis', Apa Itu?

Menerangkan 
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut ”PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai
penyelenggara Program Sekolah Penggerak.
c. bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk bekerja sama untuk menyelenggarakan
Program Sekolah Penggerak. 

Itu merupakan contoh nota kesepahaman antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah, dengan melihat petunjuknya pembuatan nota kesepahaman agar memahami maksud dan tujuan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah