Baca Juga: Calistung tak Disarankan Diajarkan pada Anak Usia Dini, Ini yang Harus Diberikan di PAUD
Nadiem Makarim menuturkan, selain NPSN, satuan pendidikan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
"Alokasi dana BOP PAUD mencapai 4,25 triliun rupiah untuk 6,9 juta anak-anak usia dini, sementara BOP Kesetaraan mencapai 1,02 triliun rupiah yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik," tuturnya.
Ia mengatakan, Dana tersebut akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara.
"BOP ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan dapat memangkas prosedur pencairan yang panjang sehingga lebih cepat dan daya serapnya tinggi," ujarnya.***