Seleksi Guru Penggerak: Belum Miliki Akun SIM PKB, Begini Langkah Mendapatkannya

- 16 Maret 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi laman masuk gtk.belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan SIM PKB sebagai salah satu syarat seleksi calon Guru Penggerak.
Ilustrasi laman masuk gtk.belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan SIM PKB sebagai salah satu syarat seleksi calon Guru Penggerak. /Tangkapan layar gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Guru Penggerak adalah memiliki Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau SIM PKB.

SIM PKB merupakan sistem untuk mengembangkan kualitas profesi guru dalam rangka menciptakan mutu pendidikan.

SIM PKB menjadi syarat bagi calon peserta untuk mendaftar seleksi calon Guru Penggerak.

Jadi, bagi calon peserta Guru Penggerak yang belum memiliki SIM PKB agar segera melakukan registrasi terlebih dahulu.

SIM PKB merupakan sistem manajemen yang dipergunakan pada program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

SIM PKB merupakan sistem yang dibangun untuk menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data dan juga sebagai pusat pengaturan terhadap layanan untuk pengembangan keprofesian.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka, Tersebar di 446 Kabupaten dan Kota

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Rabu 16 Maret 2022, bagi yang belum memiliki SIM PKB bisa melakukan registrasi akun SIM PKB melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

Langkah-langkah registrasi akun SIM PKB melalui laman tersebut yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: gtk.belajar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah