Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi di Indonesia Jadi Badan Hukum

- 21 Maret 2022, 18:06 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendorong  perguruan tinggi yang bertransformasi menjadi PTN BH melalui program merdeka belajar kampus merdeka.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendorong perguruan tinggi yang bertransformasi menjadi PTN BH melalui program merdeka belajar kampus merdeka. /Tangkapan layar Youtube Kemendikbud RI

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi di Indonesia bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri atau PTN Badan Hukum atau BH.

Perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara, sehingga bagi perguruan tinggi untuk segera bertransformasi menjadi PTN BH.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi yang bertransformasi menjadi PTN BH melalui program merdeka belajar kampus merdeka agar perguruan tinggi dapat berlari dan berdaya saing.

"Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak," kata Nadiem dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman dikti.kemdikbud.go.id, Senin 21 Maret 2022.

Nadiem menjelaskan, ini sesuai dengan kebijakan kampus merdeka dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

"Kemdikbud akan memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi yang akan menjadi PTN BH tanpa terikat status," ujarnya.

Baca Juga: IISMA 2022, Perguruan Tinggi Luar Negeri Ikut Berpartisipasi, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Pelaksana tugas atau Plt Direktur Jenderal atau Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi atau Diktiristek Nizam menuturkan, perguruan tinggi tidak melulu bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN atau SPP mahasiswa, tetapi PTN BH bisa mendapatkan dana dari kreativitas nya.

"Jika alokasi APBN dengan 127 PTN, maka perlu antrian 10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi," tuturnya.

Nizam mengatakan, perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, diharapkan dengan bertransformasi nya perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH mampu berdaya saing dan lebih unggul.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dikti.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x