PIP Madrasah mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun dan pendidikan menengah universal atau wajib belajar 12 tahun.
Penerima PIP Madrasah diberikan kepada siswa Siswa MI, MTs dan MA yang berstatus yatim atau piatu, yatim piatu, Anak Berkebutuhan Khusus atau Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan.
Dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kepala Desa atau Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Mendikbudristek Pastikan Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
Siswa MI, MTs dan MA yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam, dan siswa MI, MTs dan MA yang berasal dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T.
PIP Madrasah diberikan kepada siswa yang terkendala biaya. Dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa agar tetap melanjutkan pendidikan.***