Mendikbudristek Pastikan Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

- 31 Maret 2022, 06:58 WIB
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas.
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas. /Tangkapan layar akun instagram/@nadienmakarim/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama atau madrasah akan tetap ada dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah dari Sisdiknas.

Hal yang dilakukan tersebut, kata Nadiem Makarim, untuk memberikan fleksibelitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan untuk sekolah maupun madrasah tidak diikat di tingkat undang-undang.

Baca Juga: Ekstrakurikuler, Tertuang dalam Peraturan Mendikbud, Begini Tujuannya

"Kami dari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun instagramnya, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Kamis 31 Maret 2022.

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau Mi, SMP dan Madrasah Tsanawiyah atau MTs dan SMA dan Masrasah Aliyah atau MA.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di undang-undang, sehingga lebih fleksibel dan dinamis," ujarnya.

Ia menuturkan, ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas yakni kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

"Kemudian kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan yang terakhir kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@nadiemmakarim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x