KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan harus mewujudkan sekolah yang aman dari kekerasan seksual.
Aksi kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hukum, tidak hanya terjadi di lingkungan rumah, kekerasan juga terjadi di lingkungan sekolah.
Kekerasan seksual pada anak secara umum terbagi menjadi dua jenis yakni secara fisik maupun non fisik.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Kota Serang Meningkat, Satu Diantaranya Perdagangan Orang
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, berikut tindakan yang bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan :
1. Pencegahan
Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan perlu melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan membuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait kekerasan seksual terhadap anak dan membuat pedoman keselamatan anak.
Setiap orang yang terlibat dapat menyadari dan merespon secara tepat isu kekerasan anak yang terjadi di lingkungan baik di sekolah ataupun di instansi.
2. Penanggulan
Selain melakukan pencegahan, Dinas Pendidikan dan Sekolah juga perlu menanggulangi tindak kekerasan seksual dengan tepat.