KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek meminta kepada sekolah untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Itu dilakukan melihat kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing apabila mengalami peningkatan.
Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembepajaran dari masa pandemi (Covid-19).
Baca Juga: Terbaru Ide Nama Bayi Laki-laki Islami Lahir Bulan Muharram Bermakna Tampan dan Kuat
Serta Surat Keputusan Bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022.
Nomor HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id dalam surat edaran nomor 7 Tahun 2022 pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan bagi rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Tak Ada Obor Lilin pun Jadi, Pawai Lilin di BSP, Kasemen, Kota Serang, Banten, Meriah
Bila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.