KABAR BANTEN - Pramuka salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus ada di satuan pendidikan. Dalam Kurikulum 2013 pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural.
Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam.
Karenanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id, berikut penjelasan kenapa kepramukaan wajib di dalam satuan pendidikan,
Pertama, dasar legalitasnya jelas yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.