Ekstrakurikuler Pramuka Dalam Kurikulum 2013 Wajib Ada Di Satuan Pendidikan

- 14 Agustus 2022, 08:05 WIB
Siswa SMP Negeri 5 Kota Serang saat bersiap untuk mengikuti kegiatan pramuka
Siswa SMP Negeri 5 Kota Serang saat bersiap untuk mengikuti kegiatan pramuka /Dokumen /SMP Negeri 5 Kota Serang.

 

KABAR BANTEN - Pramuka salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus ada di satuan pendidikan. Dalam Kurikulum 2013 pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural.

Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam.

Karenanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id, berikut penjelasan kenapa kepramukaan wajib di dalam satuan pendidikan,

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Rayo Vallecano, LaLiga 2022 2023, Minggu 14 Agustus 2022, Pukul 02.00 WIB 

Pertama, dasar legalitasnya jelas yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.

Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x