Kemdikbudristek Ajak Masyarakat Berikan Masukan RUU Sisdiknas, Ini Caranya

- 28 Agustus 2022, 07:32 WIB
Siswa baru SMA Negeri 1 Kota Serang saat mengikuti Masa Pengenalan lingkungan sekolah
Siswa baru SMA Negeri 1 Kota Serang saat mengikuti Masa Pengenalan lingkungan sekolah /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak masyarakat untuk memberikan masukan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Masyarakat diminta untuk mencermati dokumen RUU Sisdiknas dan memberikan masukan melalui laman memberi masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dengan masukan dari masyarakat tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.

Berikut langkah-langkah untuk memberikan masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Simak Nih, 7 Gejala Batu Ginjal yang Sering Tidak Disadari Orang

1. Kamu dapat membuka laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

2. Setelah masuk laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, kamu akan diminta untuk mempelajari naskah RUU Sisdiknas setelah mengunduh naskah kamu bisa mengklik masukan berwarna biru.

3. Setelah mengunduh dan mempelajari naskah, naskah akademik, dan paparan RUU Sisdiknas pada laman Naskah RUU Sisdiknas, silakan memberikan masukan melalui formulir.

4. Dalam formulir tersebut kamu bisa mengisi nama, email, instansi atau organisasi. Setelah mengisi semua kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5. Kamu diminta untuk memilih BAB yang akan dimasukan. Setelah itu kamu bisa mengklik Next.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah