KABAR BANTEN - Banyak guru dan dosen di sekolah ataupun di perguruan tinggi belum mendapatkan gaji yang memadai atau minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Umum Unifah Rosidi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum.
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 guru dan dosen berhak medapatkan kesejahteraan yang sesuai," kata Unifah dalam pesan tertulis yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki-laki Islami Modern Bermakna Komandan Perang, Tampan, Cerdas, Kaya dan Berjaya
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menggabungkan tiga Undang-Undang yakni Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Menurut Kemendikbudristek RUU Sisdiknas sudah masuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2022," ujarnya.
Menurutnya, sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.