Kemendikbudristek Klaim Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru Dalam RUU Sisdiknas

- 30 Agustus 2022, 08:38 WIB
Ilutrasi guru mengajar di kelas / pexels / nappy
Ilutrasi guru mengajar di kelas / pexels / nappy /

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU)  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril mengatakan, dalam RUU Sisdiknas mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

"RUU ini mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun," kata Iwan dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kesatria,Tampan, Sempurna, Makna 29 Nama Bayi Laki-laki Awalan Huruf K Keren dan Modern 

Ia mengatakan, pendidik yang mendapatkan tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selama masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan guru akan mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Ia menuturkan, RUU Sisdiknas mengatur  guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah